RSS

Gerakan ekonomi syariah #part1








Tepat hari ini 17 November 2013 presiden  RI Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan sebuah gerakan yang dinamakan “gerakan ekonomi syariah” sebagai mahasis(w)a jurusan perbankan syariah gua merasa cukup senang dengan adanya gerakan ini. Karna seenggaknya gerakan ini membuka mata semua golongan masyarakat mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas tentang ekonomi syariah yang sebenarnya ( bukan hanya konsep ). Karena sebagaimana kita ketahui banyak masyarakat yang belum terlalu mengerti tentang apa itu ekonomi syariah dan bagaimana bisa ekonomi syariah itu berkembang pesat dan sedang menjadi system ekonomi yang dipakai dibeberapa Negara besar ditengah globalisasi ekonomi yang sedang menggerus hampir disemua Negara besar.
Ekonomi syariah sendiri pun berkembang cukup pesat dari tahun ke tahun di Negara kita indonesia terbukti dengan adanya bank – bank konvensional yang juga mendirikan/membuat konsep syariah seperti BNI syariah,Mandiri Syariah dll. Diluar bank bank yang memang sudah berkonsep syariah diawal pendiriannya seperti Bank Mumalat,BMT dll.

Bank syariah sendiri adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan sudah mempunyai landasan hukum yaitu :
1). Undang – undang no. 7 tahun 1992 tentang perbnkan lalu disempurnakan dengan undang – undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang – undang nomor 7 tahun 1992 tersebut.
2). Pp no.72 tahun 1992 tentang bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Lalu dicabut dan diganti dengan PP no.30 Tahun 1998
Sementara fungsi bank syariah itu ada 4 yaitu :
1.     Manajer Investasi
2.    Investor
3.    Jasa keuangan
4.    Fungsi sosial
Kegiatan Usaha pada Bank Syariah
Dalam peraturan Bank Indonesia no.6/24/pbi/2004 tertanggal 14 Oktober 2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bank syariah terdapat pasal pasal yang mengatur kegiatan usaha syariah, yaitu :
A.   Pasal 36 kegiatan usaha syariah meliputi :
1)    Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi, antara lain :
·         Giro berdasarkan wadiah
·         Tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah
·         Deposito berjangka, berdasarkan prinsip mudharabah
2)   Melakukan penyaluran dana meliputi prinsip jual-beli berdasarkan akad, antara lain :
·         Murabahah
·         Istishna
·         Salam
a.      Sedangkan prinsip bagi hasil, meliputi :
·         Mudharabah
·         Musyarakah
b.      Prinsip sewa menyewa, berdasarkan akad antara lain :
·         Ijarah
·         Ijarah Muntahiyyah bittamilik
c.       Pinjam meminjam berdasarkan akad Qardh ( pinjaman berdasarkan imbalan/tanpa mengambil keuntungan)

3)   Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad :
·         Wakalah ( salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa ).
·         Hawalah ( salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang, untuk mengambil utang – piutang dari pihak lain ).
·         Kafalah ( salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk jaminan atas kejadian tertentu dimasa yang akan datang ).
·         Rahn ( salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya yang disertai dengan jaminan ).

B.    Pasal 37, yang berisi :

1.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing, berdasarkan sharf ( transaksi berdasarkan pertukaran dayn (mata uang) dengan mata uang yang berbeda).
2.           Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pension berdasarkan prinsip syariah.

C.    Pasal 38, yang berisi :

1.     Bank wajib melakukan/mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia atas produk dan jasa baru yang akan dikeluarkan.
2.    Permohonan tersebut wajib dihadiri oleh dewan syariah nasional.

Penghimpunan dana bank syariah dibagi menjadi 2 yaitu :
1.     Prinsip Wadiah
Akad titipan pihak yang mempunyai barang dengan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang.
berdasarkan jenisnya wadiah dibagi menjadi 2 :
·         Wadiah yad amanah ( tangan amanah )
·         Wadiah yad dhamanah ( tangan penanggung = menggunakan harta dan menjamin kembali secara utuh ).
2.    Prinsip Mudharabah
Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keutungan (nisbah ). Nisbah ialah pembagian laba antara mudharib ( pengelola usaha ) dengan shahibul maal ( yang menyediakan dana ).
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu :
·         Mudharabah mutlaqah ( investasi tidak terikat )
·          Mudharabah Muqayyadah

Penyaluran dana dalam bank syariah dibagi menjadi :
1.     Prinsip bagi hasil
a.    Pembiayaan mudharabah ( bank sebagai shahibul maal )
-          Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan.
-          Prinsip pembagian hasil usaha ( provit sharing )
b.    Pembiayaaan Musyarakah
Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif.
c.    Diaplikasikan pada pembiayaan proyek.
2.    Prinsip jual beli
a.    Murabahah
b.    Istishna, Istishna Paralel
c.    Salam, Salam Paralel
3.    Ujroh
a.    Ijarah, Ijarah Muntahiyah bitamilik





Sekian dulu postingan tentang “gerakan syariah #part1” yang ngebahas tentang bank syariah secara umum next bakal dibahas part – part berikutnya yang bakal lebih mendalam lagi dan alasan gua kenapa ngambil jurusan ini ditunggu aja yaah. Iyaa ditunggu aja kalo udah kelamaan nunggu trus gua nya gak peka peka juga diingetin yaah *ketjup manja*

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar