Tepat hari ini 17 November 2013 presiden RI Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan
sebuah gerakan yang dinamakan “gerakan ekonomi syariah” sebagai mahasis(w)a
jurusan perbankan syariah gua merasa cukup senang dengan adanya gerakan ini.
Karna seenggaknya gerakan ini membuka mata semua golongan masyarakat mulai dari
kalangan bawah sampai kalangan atas tentang ekonomi syariah yang sebenarnya (
bukan hanya konsep ). Karena sebagaimana kita ketahui banyak masyarakat yang belum
terlalu mengerti tentang apa itu ekonomi syariah dan bagaimana bisa ekonomi
syariah itu berkembang pesat dan sedang menjadi system ekonomi yang dipakai
dibeberapa Negara besar ditengah globalisasi ekonomi yang sedang menggerus
hampir disemua Negara besar.
Ekonomi syariah sendiri pun berkembang cukup pesat
dari tahun ke tahun di Negara kita indonesia terbukti dengan adanya bank – bank
konvensional yang juga mendirikan/membuat konsep syariah seperti BNI
syariah,Mandiri Syariah dll. Diluar bank bank yang memang sudah berkonsep
syariah diawal pendiriannya seperti Bank Mumalat,BMT dll.
Bank syariah sendiri adalah bank umum yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan
sudah mempunyai landasan hukum yaitu :
1). Undang – undang no. 7 tahun 1992 tentang
perbnkan lalu disempurnakan dengan undang – undang nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan undang – undang nomor 7 tahun 1992 tersebut.
2). Pp no.72 tahun 1992 tentang bank yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Lalu dicabut dan diganti dengan PP
no.30 Tahun 1998
Sementara fungsi bank syariah itu ada 4 yaitu :
1.
Manajer
Investasi
2.
Investor
3.
Jasa
keuangan
4.
Fungsi
sosial
Kegiatan Usaha pada Bank Syariah
Dalam peraturan Bank Indonesia no.6/24/pbi/2004 tertanggal 14 Oktober 2004
tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bank
syariah terdapat pasal pasal yang mengatur kegiatan usaha syariah, yaitu :
A.
Pasal
36 kegiatan usaha syariah meliputi :
1) Melakukan penghimpunan
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi, antara lain :
·
Giro
berdasarkan wadiah
·
Tabungan
berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah
·
Deposito
berjangka, berdasarkan prinsip mudharabah
2) Melakukan penyaluran dana
meliputi prinsip jual-beli berdasarkan akad, antara lain :
·
Murabahah
·
Istishna
·
Salam
a. Sedangkan prinsip bagi
hasil, meliputi :
·
Mudharabah
·
Musyarakah
b. Prinsip sewa menyewa,
berdasarkan akad antara lain :
·
Ijarah
·
Ijarah
Muntahiyyah bittamilik
c. Pinjam meminjam
berdasarkan akad Qardh ( pinjaman berdasarkan imbalan/tanpa mengambil keuntungan)
3) Melakukan pemberian jasa
pelayanan perbankan berdasarkan akad :
·
Wakalah ( salah satu pihak
memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa ).
·
Hawalah ( salah satu pihak
meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang, untuk mengambil utang –
piutang dari pihak lain ).
·
Kafalah ( salah satu pihak
memberikan suatu objek yang berbentuk jaminan atas kejadian tertentu dimasa
yang akan datang ).
·
Rahn ( salah satu pihak
meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya yang
disertai dengan jaminan ).
B.
Pasal
37, yang berisi :
1. Melakukan kegiatan dalam
valuta asing, berdasarkan sharf ( transaksi berdasarkan pertukaran dayn (mata
uang) dengan mata uang yang berbeda).
2. Bertindak sebagai pendiri
dana pension dan pengurus dana pension berdasarkan prinsip syariah.
C.
Pasal
38, yang berisi :
1. Bank wajib
melakukan/mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia atas produk dan jasa baru
yang akan dikeluarkan.
2. Permohonan tersebut wajib
dihadiri oleh dewan syariah nasional.
Penghimpunan dana bank syariah dibagi menjadi 2
yaitu :
1.
Prinsip
Wadiah
Akad
titipan pihak yang mempunyai barang dengan pihak yang diberi kepercayaan untuk
menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang.
berdasarkan
jenisnya wadiah dibagi menjadi 2 :
·
Wadiah
yad amanah ( tangan amanah )
·
Wadiah
yad dhamanah ( tangan penanggung = menggunakan harta dan menjamin kembali
secara utuh ).
2.
Prinsip
Mudharabah
Akad
antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keutungan (nisbah ).
Nisbah ialah pembagian laba antara mudharib ( pengelola usaha ) dengan shahibul
maal ( yang menyediakan dana ).
Berdasarkan kewenangan
yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu :
·
Mudharabah
mutlaqah ( investasi tidak terikat )
·
Mudharabah Muqayyadah
Penyaluran dana dalam bank syariah dibagi menjadi
:
1. Prinsip bagi hasil
a. Pembiayaan mudharabah (
bank sebagai shahibul maal )
-
Akad
antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan.
-
Prinsip
pembagian hasil usaha ( provit sharing )
b. Pembiayaaan Musyarakah
Akad
untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif.
c. Diaplikasikan pada
pembiayaan proyek.
2. Prinsip jual beli
a. Murabahah
b. Istishna, Istishna Paralel
c. Salam, Salam Paralel
3. Ujroh
a. Ijarah, Ijarah Muntahiyah
bitamilik
Sekian dulu postingan tentang “gerakan syariah
#part1” yang ngebahas tentang bank syariah secara umum next bakal dibahas part
– part berikutnya yang bakal lebih mendalam lagi dan alasan gua kenapa ngambil
jurusan ini ditunggu aja yaah. Iyaa ditunggu aja kalo udah kelamaan nunggu trus
gua nya gak peka peka juga diingetin yaah *ketjup manja*
0 komentar:
Posting Komentar